Catatan dari TPS IX

Meskipun sudah sering menjadi anggota KPPS maupun Panitia Pemilihan Kepala Desa, baru kali ini saya didhapuk sebagai ketua. Dalam Pemilu Legislatif 1999, Pemilu Legislatif 2004, Pemilu Presiden 2004 Putaran I dan II, Pemilihan Kepala Desa, Pemilu Bupati Magelang, Pemilu Gubernur Jawa Tengah saya hanya didhapuk sebagai pekathik bertugas menangani administrasi yang memang agak njelimet.

Perbedaan Pemilu Legislatif kali ini dengan Pemilu sebelumnya adalah pada cara pemberian suara dari mencoblos (yang sudah digunakan sejak tahun 1955) menjadi mencontreng disamping perubahan penentuan Caleg terpilih menjadi sistem suara terbanyak dari sebelumnya nomor urut. Ternyata mengenai contreng-mencontreng ini di TPS saya tidak menjadi masalah yang berarti bagi pemilih (manula sekalipun) mungkin karena daerah tempat tinggal saya ada di kompleks elit 😀 daerah pinggiran kota sekaligus pinggir sawah 😆 . Dari 273 Pemilih yang terdaftar 217 orang menggunakan haknya, lumayanlah. Pemenangnya… Partai Demokrat untuk DPR dan DPRD Prov. serta PPP untuk DPR Kab/Kota, ini mengejutkan karena pada Pemilu2 sebelumnya daerah saya adalah basis fanatik PKB.

contrengCatatan saya yang PERTAMA adalah masalah DPT yang tentu bukan cuma saya yang merasakan dampak kacaunya DPT kali ini. Banyak pemilih yang protes ke tempat saya karena tidak mendapat undangan dan memang tidak tercantum dalam DPT padahal pada Pemilu Gubernur belum lama berselang ybs telah terdaftar. Sementara banyak diantara nama-nama yang tercantum orangnya sudah meninggal dan pindah. Masalah ditambah dengan kacaunya pembagian Pemilih untuk masing-masing TPS dikarenakan adanya penambahan TPS secara mendadak dari semula 3 TPS menjadi 4 TPS jadi bisa terjadi A yang berdomisili dekat dengan TPS 1 bisa mendapat undangan dari TPS 3. Hal ini menyulitkan bagi KPPS untuk mencari alamat pemilih karena banyak nama-nama yang tidak dikenal.

Catatan saya yang KEDUA adalah saat hari H pelaksanaan yaitu pengisian Berita Acara dan Rekap Penghitungan suara menggunakan Form Model C dan C1. Total jumlah formulir untuk DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota berjumlah 33 lembar ditambah dengan Model C1-IT sejumlah 8 lembar. Pengisian form-2 ini sangat menyita waktu meskipun anggota KPPS ke-2 sejak awal sudah saya tugaskan untuk secara khusus mengisi formulir ini tanpa menunggu selesainya proses pemungutan suara (dulu ini merupakan tugas yang selalu ditimpakan kepada saya). Form C dan C1 ini nantinya disampaikan kepada PPS, PPK dan sejumlah saksi yang hadir, maka saya pun berdoa agar saksi yang datang sedikit saja dan alhamdulilah cuma ada 9 orang mewakili Parpol masing-masing. Bisa anda bayangkan mengisi form 33 lembar dikalikan 12 (PPS, PPK, Saksi dan Arsip). Meskipun penghitungan selesai pukul 19.30 saya baru bisa menyerahkan berkas ke PPS jam 22.00 kemudian selesai antri model C1-IT di PPK jam 23.00. Menurut saya form-2 ini masih sangat bisa disederhanakan dan dibuat ringkas saja, penghematan juga kan akhirnya, toh saya yakin tidak semua form-2 itu akan dibaca nantinya. Salah seorang saksi saat saya minta tanda tangan sampai nyeletuk “ini kok banyak banget seperti dokume untuk perang saja” kalo perang dokumen sebanyak ini mah nanti musuh keburu sampai halaman rumah pak… 😀

Catatan saya yang KETIGA dalam Pemilu kali ini meskipunmenggunakan sistem proporsional terbuka ternyata para pemilih masih banyak yang tidak mengenal wakilnya terutama untuk DPR, DPRD Prov dan lebih parah lagi DPD. Banyak pemilih yang cuma mencentang tanda gambar partai saja, dengan begitu lalu apa bedanya dengan sistem pemilu sebelumnya ❓

Catatan saya yang KEEMPAT adalah sulitnya mencari tanda contrengan pada kertas suara. Sering saya harus melotot dan memicing untuk mencari-cari dimana gerangan ada tanda contrengan itu berada, sering tanda itu hanya berupa garis kecil tepat di tanda gambar parpol sehingga tidak terlihat, apalagi setelah hari menjelang malam. Saya harus meminta para saksi untuk lebih mendekat agar bisa bersama-sama mencari si tanda contreng ini. Lebih enak kalo dicoblos sebenarnya mencari tanda ini. Kemudian adanya surat suara tidak sah hanya disebabkan karena adanya coretan tidak sengaja dari pemilih ini tentu sangat disayangkan karena mengingat banyaknya pemilih yang tidak menggunakan haknya eh yang sudah ikut memilih malah tidak sah kan eman-eman.

Jam 24.00 saya sampai di TPS lagi dengan membawa nasi goreng plus susu jahe, wuihh nikmat… lega rasanya 1 tugas sudah kami selesaikan.

6 thoughts on “Catatan dari TPS IX

  1. mundak pangkate bang…
    + enag pa + mumet bang…
    h h h hm…
    semoga + bahagia aja bang
    mundak pangkat mundak gawean,
    ya hepi-hepi aja kok yud

Leave a reply to nahdhi Cancel reply